Minggu, 16 Oktober 2011

Bisnis dan Pelaku

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
  • Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produksi yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
  • Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
  • Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer.
  • Bisnis  pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
  • Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
  • Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  •  adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
  • Bisnis tranportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
14 pelaku bisnis terkaya di Indonesia tahun 2011:
1.       (208) R Budi Hartono (rokok, bank) : US$ 5 miliar dollar AS.
2.       (208) Michael Hartono (rokok, bank) : US$ 5 miliar dollar AS.
3.       (304) Low Tuck Kwong (batubara) : US$ 3,6 miliar dollar AS.
4.       (420) Martua Sitorus (CPO) : US$ 2,7 miliar dollar AS.
5.       (488) Peter Sondakh (investasi) : US$ 2,4 miliar dollar AS.
6.       (564) Sri Prakash Lohia (polyester) : US$ 2,1 miliar dollar AS.
7.       (595) Kiki Barki (batubara) : US$ 2 miliar dollar AS.
8.       (651) Sukanto Tanoto (diversifikasi) : US$ 1,9 miliar dollar AS.
9.       (782) Edwin Soeryadjaya (batubara) : US$ 1,6 miliar dollar AS.
10.   (833) Garibaldi Tohir (batubara) : US$ 1,5 miliar dollar AS.
11.   (938) Theodore Rachmat (Adaro Energy), kekayaan 1,3 miliar dollar AS.
12.   (1057) Chairul Tanjung (Para Group), kekayaan 1,1 miliar dollar AS.
13.   (1057) Murdaya Poo (Metropolitan Kentjana), kekayaan 1,1 miliar dollar AS.
14.   (1140) Benny Subianto (Adaro Energy), kekayaan 1 miliar dollar AS.

Apa itu konsep Risk and Return ??

Sebuah kegiatan di mana entitas menempatkan beberapa sumber keuangan dengan harapan kembali diperkuat sebagai kegiatan investasi. Untuk investasi apapun perhatian utama bagi investor selalu "return". Tapi seperti kita tahu bahwa pengembalian adalah fungsi dari masa depan dan masa depan tidak pasti selalu jadi satu tidak pernah bisa yakin tentang hasil yang terkait dengan beberapa investasi.
Dalam dunia saat ini yang serba praktis, beberapa risiko akan selalu berhubungan dengan pengembalian (risk and return). Investor mencoba yang terbaik untuk mengidentifikasi risiko yang tepat terkait dengan beberapa  pengemblian dalam rangka untuk membuat keputusan yang sehat tentang investasi. Risiko hanya dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian yang berhubungan dengan hasil yang diharapkan. Dalam keuangan, ada dua unit pengembalian. Pertama adalah "tingkat pengembalian absolut" dan kedua adalah "tingkat pengembalian riil"

Mutlak dan nyata tingkat pengembalian
Tingkat pengembalian mutlak hanya mencerminkan pengembalian yang diharapkan dan teoritis yang terkait dengan beberapa investasi, di sisi lain, tingkat pengembalian riil meliputi konsep nilai waktu dari uang dan risiko lain yang terkait dengan kegiatan investasi.
Jadi, tingkat pengembalian riil adalah upaya untuk menghitung kembali praktis sebenarnya untuk keluar dari investasi. Manajemen keuangan berhubungan dengan penilaian risiko yang efisien dan tepat untuk mengembalikan berbagai teori.

Jenis risiko
Sebagai risiko klasifikasi utama secara luas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori yang sistematis dan risiko sistematis.

Risiko sistematis
Risiko sistematis juga dikenal sebagai risiko tak terkendali, hanya karena risiko ini terletak di luar kemungkinan regulasi. Ini tidak dapat dihindari karena faktor-faktor tertentu. Berbagai jenis risiko sistematis-risiko pasar, risiko daya beli dan risiko obligasi tingkat.

Risiko pasar: Ini adalah risiko yang terkait dengan kondisi permintaan dan pasokan. Hal ini tidak dapat diatur oleh seorang individu.

Pembelian risiko daya: Setelah investasi, dimungkinkan bahwa tingkat inflasi di ekonomi meningkat, dan sebagai hasilnya, daya beli investor menurun. Kembalinya teoritis akan kehilangan sebagian nilai di bawah kondisi seperti itu. Risiko ini tergantung pada kebijakan moneter pemerintah.

Obligasi risiko nilai: Risiko ini terkait dengan fluktuasi suku bunga yang berlaku dalam perekonomian. Hal ini tergantung pada kebijakan fiskal pemerintah. Sebenarnya, kembali diberikan oleh perusahaan (dividen, bunga dll) tergantung pada kinerja mereka dan perusahaan memiliki sejumlah besar pembiayaan utang (pinjaman). Jadi, jika tingkat bunga meningkat dalam perekonomian, kinerja perusahaan menurun, dan sebagai hasilnya, kembali juga menurun.

Risiko sistematis
Unsystematic risk juga dikenal sebagai risiko terkendali, karena bisa dihindari dengan manajemen yang tepat dan keputusan dari manajemen tingkat atas. Berbagai jenis risiko tidak sistematis adalah risiko bisnis dan risiko keuangan.

Resiko bisnis: Risiko ini terkait dengan perilaku manajemen tingkat atas organisasi. Fleksibilitas manajemen organisasi diperlukan untuk berada di tingkat yang optimal untuk mengelola risiko ini.

Risiko keuangan: Risiko ini terkait dengan struktur modal yaitu organisasi pengelola proporsi yang tepat dari pembiayaan utang dan ekuitas. Pembiayaan utang tinggi, lebih tinggi akan resiko keuangan.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Bisnis dalam Era Globalisasi


Bisnis merupakan suatu kegiatan yang di lakukan individu atau kelompok ( organisasi ) untuk menawarkan barang dan  jasa kepada masyarakat luas dengan tujuan mencari keuntungan atau pendapatan yang lebih dengan cara transaksi. Era globalisasi adalah zaman atau waktu yang yang semua kegiatan manusia berkaitan dengan tekhnologi. Di era globalisasi ini segala sesuatunya menggunakan kecanggihan atau tekhnologi yang tinggi agar tidak ketinggalan zaman. Dan agar lebih mudah juga di kerjakannya. Jadi di era globalisasi ini kita di tuntut untuk bisa belajar berbisnis melalui sistem informasi yang di era globalisasi ini sistem informasi tersebut sangat di butuhkan untuk melancarkan, mempermudah dan mempercapat semua proses kegiatannya. Di era globalisasi sekarang ini pun untuk menyeimbangkan perkembangan zaman yang makin berkembang dengan pesatnya manusia di tuntut untuk belajar dan belajar. Jadi dapat di simpilkan bahwa kita belajar bisnis agar bisa menyeimbangkan suatu perkembangan zaman,  dimana di zaman tersebut (era globalisasi) di wajibkan untuk mengetahui berbagai macam kegiatan manusia termasuk kegiatan bisnis.

Ciri-ciri Usaha Kecil Menengah

1. Pengertian Usaha Kecil Menengah 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Ciri-Ciri Usaha Kecil di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
3. Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil
Menurut Muhammad Taufiq, UKM memiliki ciri-ciri skala usaha kecil, padat karya, berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam, pelaku banyak, dan menyebar, sehingga dari ciri-ciri tersebut dapat diuraikan beberapa kekuatan dan kelemahan UKM sebagai berikut:
a) Skala usaha kecil
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
b) Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang berbasis pabrikasi (produk cetak).
c) Berbasis sumberdaya lokal dan sumberdaya alam.
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented, memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah. Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan, manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya alam yang tidak terbaharui.
d) Pelaku banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen menghadapi kekuatan monopsonis.
e) Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh masyarakat dimana saja dan kapan saja.


Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha


1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden